JAKARTATERKINI.ID - Polres Metro Jakarta Selatan telah menyerahkan berkas kasus ayah yang membunuh empat anak kandungannya di Jagakarsa kepada Kejaksaan Negeri setempat.
"Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengonfirmasi bahwa berkas tersebut telah dikirim kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Kamis, 15 Februari 2024," kata Wakasat Reskrim di Jakarta, Jumat.
Baca juga : Bid Humas Polda Metro Jaya Raih Penghargaan Amplifikasi Terbaik dari Mabes Polri
Yossi menjelaskan bahwa setelah pengiriman berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari), proses selanjutnya adalah menunggu hasil penelitian dari pihak kejaksaan. "Apakah sudah memenuhi syarat atau belum?," tambahnya.
Jika berkas tersebut dikembalikan dan diminta kelengkapannya, penyidik akan melengkapi sesuai permintaan dari Kejari.
"Hingga saat ini, kami masih menunggu hasil penelitian berkas oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," lanjutnya.
Baca juga : Pemkot Jakarta Barat Jaring 1.635 PPKS Sepanjang 2024, Gelandangan Jadi Kelompok Terbanyak
Kejari memiliki waktu 14 hari kerja untuk memeriksa kelengkapan berkas tersebut. "Apakah akan diterima atau dikembalikan, itu menjadi kewenangan Kejari Jakarta Selatan," ujarnya.
Undang-Undang menetapkan bahwa sejak tahap 1 berkas diserahkan oleh penyidik kepada Kejaksaan, Kejaksaan memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas dan mengambil keputusan.