JAKARTATERKINI.ID - Dua pasien mengeluhkan jerawat dan bercak merah yang muncul di pipi setelah menjalani perawatan anti-penuaan dengan injeksi yang diklaim mengandung molekul biologis polinukleotida (PN) dari ekstrak DNA sel reproduksi spesies salmon di sebuah klinik kecantikan. Keluhan ini dilaporkan kepada pakar dermatologi dr. Nuri Usman, Sp.DV, dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia Cabang Yogyakarta pada Juli dan Desember 2023.
Pasien pertama awalnya menginginkan kulit yang kencang dan bersinar, tetapi malah mengalami jerawat dua pekan setelah perawatan. Pasien kedua, yang ingin memperbaiki bekas luka, justru mengalami kondisi bercak merah yang dicurigai sebagai respon alergi.
Baca juga : Dokter Ungkap Tiga Jenis Kebotakan Umum yang Terjadi di Masyarakat
Meskipun Nuri, yang juga menggunakan perawatan serupa, belum pernah mengalami efek samping, ia meyakini bahwa kedua pasien mendapatkan produk perawatan palsu atau dijual secara ilegal.
Hervana Wahyu Prihatmaka, Legal Counsel idsMed Indonesia, distributor resmi produk perawatan anti-penuaan dari ekstrak DNA salmon, mengungkapkan bahwa ada oknum yang menjual produk serupa secara ilegal, terutama melalui e-commerce. Produk ilegal ini dijual dengan harga yang lebih rendah daripada harga resmi.
Marisa Theresia, Head of Aesthetics idsMed Indonesia, menjelaskan cara membedakan produk perawatan DNA salmon yang legal, antara lain dengan memperhatikan keberadaan hologram pada kemasan. Selain itu, keterangan izin edar dengan awalan AKL (Alat Kesehatan Luar Negeri) dan QR-Code juga menjadi indikator keotentikan produk.
Baca juga : Joko Anwar Gaet 3 Sineas Muda Garap "Nightmares and Daydreams"
Direktur Pengawasan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Eka Purnamasari, menyarankan agar masyarakat memperhatikan izin edar produk untuk memastikan keamanan, mutu, dan manfaatnya. Kementerian Kesehatan terus melakukan pembinaan dan edukasi untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap produk kesehatan ilegal.
Sanksi akan diberlakukan kepada pihak yang mengedarkan produk ilegal, termasuk pengiriman surat peringatan, penghentian aktivitas distribusi, hingga sanksi pidana jika terkait dengan legalitas produk. Masyarakat juga diingatkan untuk melaporkan produk ilegal dan memastikan keamanan produk sebelum digunakan.