JAKARTATERKINI.ID - Tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu, Kesbangpol, dan Satpol PP Jakarta Selatan telah menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang pada pembatas jalur sepeda (stick cone) di Jalan Layang (flyover) Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, menyatakan bahwa penertiban tersebut dilakukan sesuai arahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara Pemilu 2024.
Baca juga : 626 Ribu Petugas Pemilu 2024 Gunakan Layanan JKN
Aksi penertiban melibatkan 61 personel gabungan pada Minggu (14/1) dan merupakan hasil dari rapat gabungan Bawaslu dan Kesbangpol DKI Jakarta.
Nanto menyoroti bahwa penertiban ini didasarkan pada Perbawaslu No 11 Tahun 2023, di mana pengawas pemilu dapat melakukan pengawasan terhadap pembersihan APK oleh peserta pemilu.
Dia menegaskan bahwa Satpol PP tidak dapat mencabut APK selama masa kampanye, kecuali ada arahan langsung dari Bawaslu.
Baca juga : Pengamat Nilai Anies Baswedan Sudah Maksimal Meski Dijegal Penguasa di Pilkada 2024
"Saat masa kampanye, Satpol PP tidak boleh mencabut APK secara langsung karena bukan penyelenggara pemilu. Yang berhak menegur partai politik yang bersangkutan adalah Bawaslu," jelas Nanto.
Surat Keputusan KPU DKI Nomor 363 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengatur lokasi pemasangan APK