JAKARTATERKINI.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menegaskan agar peserta pemilu tidak melakukan kampanye menggunakan media massa, baik cetak maupun elektronik, di luar ketentuan yang berlaku. Tindakan ini sebagai respons terhadap pelanggaran ketentuan yang dilakukan sejumlah peserta pemilu.
Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima aduan masyarakat terkait pelanggaran tersebut. Sebagai tindak lanjut, KPU memberikan teguran kepada peserta pemilu, khususnya calon anggota legislatif (caleg) yang terbukti melakukan pelanggaran.
Baca juga : KPU Kota Tangerang Tetapkan Nomor Urut Calon Peserta Pilkada 2024
"Kampanye menggunakan media cetak atau elektronik belum dibolehkan. Makanya KPU langsung melayangkan teguran kepada caleg yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut," ujar Ali Syaifa pada Senin (4/12).
Ali menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada larangan bagi peserta pemilu untuk berkampanye melalui media massa. Namun, hal ini harus mengikuti jadwal atau tahapan yang telah ditentukan. Jadwal kampanye media massa dimulai pada 21 Januari 2024 dengan batas waktu 21 hari. Kampanye di luar jadwal tersebut dianggap melanggar aturan.
"Tidak ada larangan, namun waktunya sudah ditentukan. Nanti kalau sudah masuk waktu, silahkan kampanye lewat media cetak atau elektronik," tambahnya.
Baca juga : Bawaslu Jabar Petakan TPS Rawan di Sukabumi
Dengan teguran ini, Ali berharap agar tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu. KPU Kota Bekasi menegaskan pentingnya kepatuhan peserta pemilu terhadap aturan untuk menjaga integritas pemilu dan menghindari pelanggaran yang dapat merugikan proses demokrasi.