JAKARTATERKINI.ID - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota meningkatkan penindakan terhadap pengendara motor yang menggunakan knalpot bersuara bising atau brong, dengan melakukan tilang di tempat dan menyita sementara kendaraan tersebut.
Menurut Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Sukabumi Kota, Iptu Ade Hidayat, penindakan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di sekitar Polres Sukabumi Kota.
Baca juga : Kantong Parkir Untuk Angkutan Tambang di Parungpanjang Mampu Sediakan 200 Kendaraan
"Langkah ini diambil sebagai respons terhadap laporan dan keluhan masyarakat terkait ketidaknyamanan akibat knalpot brong," katanya.
Dalam operasi selama empat hari, dari 10 hingga 13 Januari 2024, lebih dari 120 unit knalpot brong berhasil disita oleh Satlantas Polres Sukabumi Kota. Knalpot tersebut berasal dari sepeda motor maupun kendaraan roda empat.
Operasi dilakukan secara rutin di berbagai lokasi dengan waktu dan lokasi yang tidak dapat diprediksi untuk menghindari pengendara yang mencoba menghindar.
Baca juga : Sastra Winara Ditunjuk sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bogor Periode 2024-2029
Setiap kendaraan yang terjaring operasi akan langsung ditilang dan knalpot brong disita sementara. Kendaraan tersebut baru bisa diambil kembali setelah knalpot brong diganti dengan yang standar pabrik. Knalpot brong yang disita dijadikan barang bukti dan akan dimusnahkan di kemudian hari.
Ade Hidayat menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggar, dan pihak Satlantas tetap tegas dalam memberikan sanksi.