JAKARTATERKINI.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, mengumumkan penyesuaian tarif sewa gedung pertunjukan di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat. Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini didasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berikut adalah daftar biaya pemakaian fasilitas pusat Kesenian Jakarta TIM:
Baca juga : Gulkarmat Berhasil Padamkan Kebakaran Rumah di Cilincing dalam Satu Jam
1. Teater Besar:
- Pelaksanaan acara
- Hari kerja: Rp42.000.000 per hari
- Akhir pekan: Rp50.000.000 per hari
- Gladi resik dan unloading
- Hari kerja: Rp21.000.000 per hari
- Akhir pekan: Rp25.000.000 per hari
2. Teater Kecil:
- Pelaksanaan acara
- Hari kerja: Rp10.000.000 per hari
- Akhir pekan: Rp12.000.000 per hari
- Gladi resik dan unloading
- Hari kerja: Rp5.000.000 per hari
- Akhir pekan: Rp6.000.000 per hari
3. Pemakaian Plaza:
- Hari kerja: Rp1.300.000 per hari
- Akhir pekan: Rp1.500.000 per hari
Baca juga : DKI Jakarta Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan dalam Perayaan HUT ke-496
4. Ruang latihan indoor:
- Hari kerja: Rp950.000 per hari
- Akhir pekan: Rp1.000.000 per hari
5. Ruang rias:
- Hari kerja: Rp420.000 per hari
- Akhir pekan: Rp440.000 per hari