JAKARTATERKINI.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, mengumumkan penyesuaian tarif sewa gedung pertunjukan di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat. Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini didasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berikut adalah daftar biaya pemakaian fasilitas pusat Kesenian Jakarta TIM:
Baca juga : Pemkot Jakarta Utara Ajak Pengurus RT/RW Aktif dalam Mitigasi Perubahan Iklim
1. Teater Besar:
- Pelaksanaan acara
- Hari kerja: Rp42.000.000 per hari
- Akhir pekan: Rp50.000.000 per hari
- Gladi resik dan unloading
- Hari kerja: Rp21.000.000 per hari
- Akhir pekan: Rp25.000.000 per hari
2. Teater Kecil:
- Pelaksanaan acara
- Hari kerja: Rp10.000.000 per hari
- Akhir pekan: Rp12.000.000 per hari
- Gladi resik dan unloading
- Hari kerja: Rp5.000.000 per hari
- Akhir pekan: Rp6.000.000 per hari
3. Pemakaian Plaza:
- Hari kerja: Rp1.300.000 per hari
- Akhir pekan: Rp1.500.000 per hari
Baca juga : Prakiraan Cuaca Jakarta: Hari Jumat Diprediksi Cerah di Seluruh Wilayah
4. Ruang latihan indoor:
- Hari kerja: Rp950.000 per hari
- Akhir pekan: Rp1.000.000 per hari
5. Ruang rias:
- Hari kerja: Rp420.000 per hari
- Akhir pekan: Rp440.000 per hari
Bagikan