JAKARTATERKINI.ID - Serangan Israel di Jalur Gaza yang telah berlangsung selama 100 hari telah menewaskan hampir 24 ribu orang, dan Palestina berharap Mahkamah Internasional (ICJ) dapat menghentikan serangan brutal serta menjatuhkan hukuman atas dugaan genosida oleh Israel.
Israel meluncurkan serangan udara dan darat tanpa henti sebagai tanggapan terhadap serangan lintas batas oleh kelompok Palestina Hamas pada 7 Oktober, menyebabkan rusaknya sebagian besar daerah di Gaza. Sekitar 85 persen penduduk Gaza menjadi pengungsi internal, sementara 60 persen infrastruktur rusak atau hancur, menurut PBB.
Baca juga : Pengadilan Korsel Mulai Sidang Perdana Pemakzulan Presiden Yoon
Afrika Selatan telah mengajukan gugatan hukum kepada ICJ, menuduh Israel melakukan genosida di Jalur Gaza. Israel membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa serangannya merupakan "pembelaan diri." Jika ICJ mengeluarkan perintah untuk menghentikan serangan dan tidak diindahkan, PBB dapat memberikan sanksi.
Serangan Israel telah menyebabkan kehancuran massal dengan ribuan rumah, rumah sakit, sekolah, masjid, gereja, dan situs arkeologi hancur. Lebih dari satu juta penduduk tiba di Kota Rafah di Gaza selatan, meningkatkan tekanan pada layanan dasar dan kebersihan di tengah kelangkaan air bersih, pangan, dan obat-obatan. Anak-anak di Gaza terancam oleh konflik, kekurangan gizi, dan penyakit. Sektor kesehatan Gaza juga mengalami kelangkaan obat-obatan dan persediaan medis akibat blokade Israel.
Blokade Israel di Gaza telah menyebabkan penutupan semua penyeberangan, sementara penyeberangan Rafah dibuka sebagian untuk bantuan terbatas. Jumlah pengiriman bantuan saat ini jauh lebih sedikit daripada sebelum perang, meningkatkan risiko kelaparan dan ancaman kesehatan di wilayah Palestina.
Baca juga : Gempa Guncang Istanbul, 236 Orang Terluka Akibat Panik