JAKARTATERKINI.ID - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Banten bersama Badan Pengawas Pemilu Kabupaten dan Badan Pengawas Pemilu Kota telah menertibkan sebanyak 42.588 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan karena dipasang di lokasi yang dilarang.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Banten, Ali Faisal, di Serang, Banten, pada hari Minggu, menyatakan bahwa pemasangan atribut kampanye politik telah dilarang sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.
Baca juga : KPU Jakarta Barat Siapkan Bimtek untuk 24.164 Petugas KPPS Jelang Pilkada 2024
"KPU sudah mengatur mengenai pemasangan APK, termasuk larangan pemasangan spanduk dengan dipaku di pohon, di taman, dan di jalan protokol," ujarnya.
Ia melaporkan bahwa sebagian besar APK yang ditertibkan dipasang di lokasi yang dilarang, seperti di pohon, tiang listrik, taman, jalan protokol, gedung pemerintahan, dan sarana umum.
"Berdasarkan data yang kami terima pada tahapan kampanye di Provinsi Banten, terdapat 42.588 APK yang ditertibkan. Paling banyak ditemukan di Tangerang Selatan, sebanyak 10.238 APK," tambahnya.
Baca juga : KPU RI Siapkan Skema Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang di 41 Daerah
Selanjutnya, jumlah APK yang ditertibkan di Kabupaten Serang sebanyak 7.709, Kabupaten Pandeglang 7.900, Kabupaten Tangerang 7.263, Kabupaten Lebak 7.202, Cilegon 2.634, Tangerang 5.472, dan Serang 1.879 APK.
Ali Faisal menyatakan bahwa Badan Pengawas Pemilu telah memberikan peringatan kepada para peserta Pemilu 2024 untuk memasang alat peraga kampanye sesuai aturan. Meskipun demikian, peserta Pemilu masih terus memasang APK yang melanggar aturan, sehingga menjadi tantangan bagi pihak pengawas.