JAKARTATERKINI.ID - Tiga petugas polisi, yaitu Iptu H, Iptu ZM, dan Iptu AW, terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) saat menangkap asisten Saipul Jamil pada Jumat (5/1). Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, mengungkapkan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ketiga anggota tersebut melanggar prosedur.
Syahduddi menjelaskan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga petugas polisi. Pertama, mereka membiarkan warga melakukan kekerasan terhadap S (asisten Saipul Jamil), yang merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba. Kedua, mereka tidak memberikan keyakinan atau kepastian kepada pelaku bahwa yang bersangkutan adalah polisi, meskipun sudah menunjukkan tanda lencana kepolisian.
Baca juga : Pemprov DKI Hapuskan Ganjil Genap Selama Libur Idul Adha 2024
Meski demikian, Syahduddi menyatakan bahwa tindakan penghentian mobil yang dikendarai S dengan menunjukkan lencana polisi belum cukup meyakinkan tersangka untuk mematuhi perintah petugas berhenti, dan akhirnya, asisten Saipul Jamil malah melarikan diri.
Terhadap ketiga anggota yang terbukti melanggar SOP, mereka akan segera disidangkan untuk mendapatkan kepastian hukum. Selain dibebastugaskan, mereka juga akan menjalani sidang sebagai tindak lanjut dari pelanggaran yang dilakukan.
Diketahui, dua warga sipil berinisial RP (26) dan I (32) juga ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan dalam penangkapan asisten Saipul Jamil pada Jumat (5/1) lalu. Mereka ditangkap satu hari setelah penangkapan asisten Saipul Jamil di wilayah Pesing, Kebon Jeruk.
Baca juga : Madrasah Kini Jadi Pilihan Utama Pendidikan Alternatif di Jakarta
Syahduddi menjelaskan bahwa salah satu teman dari kedua warga sipil tersebut terluka pada bagian tangan dan kaki akibat ditabrak mobil yang dikendarai asisten Saipul Jamil, sementara kedua tersangka terkena serempet mobil tersebut. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.