JT - Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pengedar narkotika dengan inisial BA yang ditemukan membawa 7.763 pil ekstasi di Jalan Rumbia, Kecamatan Koja, Jakarta Utara pada Rabu (13/3).
"Pelaku ini tidak hanya tertangkap dengan barang bukti, namun juga telah diperiksa urine dan hasilnya positif terhadap penggunaan narkoba," ujar Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.
Baca juga : Komisi B DPRD DKI Panggil Dishub untuk Klarifikasi Petugas yang Terbawa Kap Mobil
Lebih lanjut, diketahui bahwa 7.663 pil ekstasi tersebut memiliki berat mencapai 1,982 kilogram yang dibungkus dalam plastik kecil dengan beragam ukuran, yang nantinya akan dijual kepada konsumen.
"Barang haram ini dibungkus dalam 15 klip plastik besar dan lima plastik sedang," tambahnya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Prasetyo Nugroho menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait transaksi narkoba yang sering terjadi di wilayah tersebut.
Baca juga : Polisi Temukan Mobil Purnawirawan TNI yang Tewas di Marunda
Tim Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara kemudian melakukan penindakan pada Rabu (13/3) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Barang bukti ditemukan bersama tersangka di lokasi kejadian, hasil dari pemeriksaan barang ini diketahui bahwa barang tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial H yang masuk dalam daftar pencarian orang," ungkapnya.