JAKARTATERKINI.ID - Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan komitmennya untuk mematuhi aturan dan mengikuti usulan kepala daerah dalam proses penyaluran bantuan sosial (bansos).
Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap dugaan penyaluran bansos yang diarahkan untuk kepentingan politik menjelang Pemilihan Umum 2024.
Baca juga : Polri Menyatakan Pemilik Akun Pengancam Anies Telah Ditangkap di Jember
"Yang jelas saya sudah laksanakan sesuai aturan. Saya bergerak dari usulan kepala daerah, kemudian kita bagi sesuai aturan," ujar Risma usai menghadiri HUT Ke-51 PDI Perjuangan di Jalan Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat.
Risma menekankan bahwa penyaluran bansos dilakukan secara rutin dan terus dipantau oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Insyaallah, yang saya kerjakan itu juga diperiksa BPK, rutin. Saya juga data, kita juga diperiksa oleh KPK rutin," katanya.
Baca juga : PKB Minta Nasihat Ulama Sepuh Jelang Muktamar di Bali
"Dan kalau enggak salah, terakhir ini kita juga diperiksa oleh BPKP. Bahkan kami diperiksa setahun tiga kali kalau enggak salah oleh BPK," tambah Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.
Risma menegaskan bahwa tidak ada dana bansos yang disalahgunakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). "Tetapi kami juga enggak ada yang saya copet, enggak ada yang saya salah gunakan," katanya.