JAKARTATERKINI.ID - Bawaslu Kota Depok memberikan peringatan kepada KPU Depok untuk membatasi jam kerja proses pelipatan surat suara, agar tidak berlangsung hingga dinihari.
Hal ini disampaikan guna menjaga ketelitian proses akibat potensi kelelahan.
Baca juga : Bawaslu DKI Jakarta Tertibkan APK di Tiga Wilayah
"Kami mencatat beberapa aspek terkait pelipatan surat suara terkait jam kerja, di mana proses pelipatan surat suara dilakukan hingga dini hari," kata Andriansyah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Depok.
Andriansyah menambahkan bahwa sejak 10 Januari lalu, pihaknya telah memberikan masukan agar jam kerja proses pelipatan surat suara diawasi dengan cermat dan tidak melewati batas waktu dini hari.
"Khususnya, mengingat petugas pelipatan surat suara sebagian besar adalah ibu-ibu, manajemen waktu saat pelaksanaan sangat penting untuk menjaga ketelitian," ungkapnya.
Baca juga : Potensi Kepala Desa Menjabat Hingga 24 Tahun: Implikasi dan Pertanyaan Etis
Lebih lanjut, Andriansyah menjelaskan bahwa Bawaslu Kota Depok sedang melakukan pendataan terkait logistik surat suara dan kerusakan yang terjadi.
"Beberapa surat suara mengalami kerusakan, seperti salah potong dan terkena tinta, yang terjadi selama proses penyortiran di gudang logistik dari pabrik," ujarnya.