JAKARTATERKINI.ID - Polda Metro Jaya mengungkap modus operandi para tersangka kasus penadahan di Sidoarjo, Jawa Timur. Para pelaku membeli dan menampung kendaraan dari debitur yang tidak memenuhi kewajiban membayar cicilan.
"Dilanjutkan, kendaraan tersebut dijual kepada tersangka EI yang selanjutnya ditampung di suatu tempat di gudang milik Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad), Sidoarjo, Jawa Timur," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.
Baca juga : Anggota DPRD DKI Pantas Nainggolan Dukung Keputusan Pemprov DKI Terkait Pajak Hiburan
Kendaraan yang dibeli rata-rata tidak dilengkapi dengan STNK maupun BPKB. Kemudian, kendaraan tersebut disimpan di gudang di Sidoarjo, Jawa Timur.
Tersangka mempersiapkan kontainer untuk diangkut melalui Pelabuhan Tanjung Perak menuju Timor Leste.
"Di Timor Leste, sudah ada pemesan yang akan menampung di sana," tambah Wira.
Baca juga : Perpusnas Fokus pada Tiga Program Peningkatan Literasi Masyarakat
Para tersangka menjual kendaraan di Timor Leste melalui media sosial Facebook. Terdapat empat warga Timor Leste yang menjadi pembeli.
Wira menjelaskan bahwa kendaraan roda dua dihargai antara Rp8 juta hingga Rp10 juta, dengan harga jual kembali ke Timor Leste berkisar antara Rp15 juta hingga Rp20 juta.