JAKARTATERKINI.ID - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), menyatakan bahwa belum ada izin untuk warga menempati Kampung Susun Bayam atau Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO).
"Kami, bersama pihak terkait, masih berupaya mencari konsep pengelolaan yang matang dan legal agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," kata Direktur Utama PT Jakpro, Iwan Takwin, di Jakarta pada hari Senin.
Baca juga : Dishub DKI Jadwalkan Uji Coba TransJakarta Rute 10M Usai Idul Fitri
Iwan menjelaskan bahwa PT Jakpro bekerja sama dengan semua pihak untuk menciptakan suasana yang kondusif tanpa memaksakan kehendak tanpa keputusan dari pihak berwenang.
Dia menambahkan bahwa secara historis, warga Kampung Bayam adalah penggarap lahan milik Pemprov DKI Jakarta dan tidak memiliki hak atas tanah yang mereka tempati.
Meskipun begitu, seluruh masyarakat Kampung Bayam, yang berjumlah 642 Kepala Keluarga, sudah menerima biaya kompensasi sebagai penggantian hunian mereka di Kampung Bayam.
Baca juga : PKB Usulkan Dua Nama Untuk Bertarung di Pilkada DKI
Dalam konteks hukum, Jakpro menegaskan bahwa telah memenuhi kewajibannya. Pergantian ganti rugi juga merupakan hasil dari musyawarah dengan kelompok warga eks Kampung Bayam.
Jakpro menyatakan bahwa mereka tidak akan mentolerir tindakan di luar batas yang berlebihan, seperti memasuki pekarangan secara ilegal atau memaksa masuk ke area yang sudah dikunci.