JAKARTATERKINI.ID - Dinas Pendidikan DKI Jakarta bekerja sama dengan kalangan orang tua untuk memberikan edukasi kepada anak-anak agar tidak terlibat dalam tawuran antarpelajar atau perilaku yang dapat mengakibatkan pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
"Pelalanan Pendidikan melalui Satuan Pendidikan melakukan edukasi atau 'parenting' pada orang tua dan melakukan koordinasi dengan orang tua untuk melakukan pembinaan pada peserta didik," kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah.
Baca juga : Pemprov DKI Pastikan Jakarta Kembali Bersih Usai Pelantikan Presiden
Taga menekankan peran penting orang tua dalam memantau anak-anaknya, memahami keberadaan mereka, serta mengawasi aktivitas mereka. Selain itu, orang tua juga diminta untuk melaporkan kepada sekolah jika anak mereka sudah tiba di rumah.
"Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga melalui Satuan Pendidikan melakukan sosialisasi tentang KJP Plus sehingga orang tua dan anak paham," tambah Taga.
Dalam upaya ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta berkolaborasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di lingkungan Provinsi DKI Jakarta, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Baca juga : Menparekraf Sebut Minat Investor Timur Tengah ke Indonesia Tetap Tinggi
Kolaborasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi pada peserta didik mengenai pencegahan tawuran, pembentukan karakter, dan penguatan regulasi, termasuk tata tertib sekolah.
Sebelumnya, KJP Plus bagi 492 pelajar di DKI Jakarta dihentikan pada tahun 2023 karena melanggar beberapa aturan, termasuk terlibat dalam tawuran.