JAKARTATERKINI.ID - Pada tanggal 9 Januari 2024, Presiden menandatangani Keppres Nomor 6 tahun 2024 yang mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan ini berlaku untuk jamaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Anna Hasbie, Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), menegaskan pentingnya pelunasan bagi jamaah yang telah masuk dalam alokasi kuota haji 1445 Hijriah/2024 Masehi. "Kami imbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH)," ujar Anna dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Baca juga : Polri Catat Penurunan Kriminalitas dan Kecelakaan Selama Operasi Lilin 2024
Bipih PHD dan KBIHU akan digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, serta perlindungan di embarkasi atau debarkasi. Selain itu, dana tersebut juga akan mencakup pelayanan keimigrasian, premi asuransi, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jamaah haji di Tanah Air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH.
Keppres juga menetapkan Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, yang bersumber dari Nilai Manfaat. Besaran ini digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih, yang mencapai Rp8.200.040.638.567. Nilai Manfaat khusus untuk Jamaah Calon Haji juga ditetapkan sebesar Rp14.558.658.000.
Berikut adalah Besaran Bipih Jamaah Haji per embarkasi dan besaran Bipih PHD serta Pembimbing KBIHU, yang resmi diumumkan:
Baca juga : Sopir Pikap Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Bendahara Umum Demokrat
Besaran Bipih Jamaah Haji per embarkasi:
a. Aceh: Rp49.995.870,00
b. Medan: Rp51.145.139,00
c. Batam: Rp53.833.934,00
d. Padang: Rp51.739.357,00
e. Palembang: Rp53.943.134,00
f. Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.498.334,00
g. Solo: Rp58.562.008,00
h. Surabaya: Rp60.526.334,00
i. Balikpapan: Rp56.510.444,00
j. Banjarmasin: Rp56.471.105,00
k. Makassar: Rp60.245.355,00
l. Lombok: Rp58.630.888,00
m. Kertajati: Rp58.498.334,00