JT - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menyinggung soal revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) dan Undang-Undang Penyiaran dalam pidatonya saat pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V PDIP.
Megawati saat berpidato di Beach City International Stadium Ancol, Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa prosedur revisi Undang-Undang MK tidak benar karena terkesan tiba-tiba.
Baca juga : Menko Pangan: Konsumsi Beras, Gula, Jagung, dan Garam Kini Tidak Perlu Impor
“Lah bayangkan, dong, pakai revisi Undang-Undang MK, yang menurut saya prosedurnya saja tidak benar. Tiba-tiba, (saat) masa reses,” kata Megawati.
Dia mengaku bingung dengan revisi Undang-Undang MK yang tiba-tiba tersebut, sampai ia bertanya kepada Ketua Fraksi PDIP DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto.
“Saya sendiri sampai bertanya pada Pak Utut. Nah, saya tanya beliau, ‘Ini apaan, sih?’ Mbak Puan (Ketua DPR RI) lagi pergi, yang saya bilang ke Meksiko. Kok enak amat, ya?” ucap Megawati.
Baca juga : Harga Emas Pegadaian 9 April: Antam dan UBS Turun, Galeri24 Naik
Di samping itu, Presiden Kelima RI itu juga menyinggung revisi Undang-Undang Penyiaran yang dinilai melanggar esensi produk jurnalisme investigasi.
“Loh, untuk apa ada media? Makanya saya selalu mengatakan, ‘Hei, kamu itu ada Dewan Pers, loh. Lalu, harus mengikuti yang namanya kode etik jurnalistik.’ Lah, kok, enggak boleh, ya, kalau ada investigasinya? Loh, itu, kan, artinya pers itu kan apa sih, menurut saya, dia benar-benar turun ke bawah loh,” ujarnya.