JAKARTATERKINI.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mengungkap puluhan pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye Pemilu 2024, yang berlangsung dari 28 November 2023 hingga 7 Januari 2024.
Beberapa jenis pelanggaran yang dilaporkan melibatkan netralitas ASN, kepala desa, Badan Pendamping Desa, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), politik uang, perusakan alat peraga kampanye (APK), pelibatan anak di bawah umur, kampanye di tempat ibadah, dan pemasangan APK di lingkungan pendidikan.
Baca juga : 5,6 Ton Garam Ditebarkan ke Langit Jakarta dalam 3 Hari untuk Modifikasi Cuaca
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat, Syaiful Bachri, menjelaskan bahwa pihaknya sedang menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN di beberapa daerah, seperti Ciamis, Garut, Sukabumi, dan Kota Tasikmalaya.
Selain itu, terdapat pelanggaran netralitas kepala desa di Bandung Barat, Bekasi, Bogor, Kuningan, dan Sumedang.
"Jumlah pelanggaran politik uang mencapai 17 kasus, dengan laporan dari berbagai daerah seperti Bandung, Ciamis, Indramayu, Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang, Sumedang, dan lainnya. Sedangkan pelanggaran perusakan APK tercatat sebanyak 11 kasus di berbagai daerah, termasuk Bandung Barat, Bekasi, Ciamis, Majalengka, dan Tasikmalaya," ungkap mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi ini.
Baca juga : Polsek Kelapa Gading Ungkap Klinik yang Dijadikan Tempat Aborsi Ilegal
Selama masa kampanye, pasangan Capres-Cawapres atau timnya melakukan kampanye sebanyak 44 kali untuk pasangan nomor 01, 27 kali untuk pasangan nomor 02, dan 61 kali untuk pasangan nomor 03.
"Selain itu, kampanye juga dilakukan oleh calon DPD, DPR-RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan jumlah total mencapai ribuan," katanya.