JT – Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa lima orang saksi, termasuk tiga pejabat dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), terkait kasus dugaan pencabulan dan aborsi yang menimpa putri kandung Nikita Mirzani, Lolly atau LM (17).
“Kami memeriksa lima saksi hari ini, tiga di antaranya dari KemenPPPA,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/11).
Baca juga : Pramono Anung: Visi Misi Anies Baswedan dan Saya Sejalan
Pemeriksaan di Lokasi Terpisah
Nurma menjelaskan, selain tiga pejabat KemenPPPA, dua saksi lain yang diperiksa adalah dokter yang melakukan pemeriksaan ultrasonografi (USG) terhadap LM dan petugas keamanan di apartemen tempat tinggal korban.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) juga melakukan upaya "jemput bola" dengan memeriksa saksi dari KemenPPPA di kantornya. Hal serupa dilakukan untuk mendapatkan keterangan dari dokter terkait.
“Penyidik mendatangi KemenPPPA dan dokter untuk menggali keterangan. Petugas keamanan apartemen juga telah memberikan pernyataan,” ungkap Nurma.
Baca juga : Kejari Jakpus Musnahkan Narkoba dan Ribuan Botol Miras
Permintaan dari Terlapor
Nurma mengungkapkan bahwa pemeriksaan tiga saksi dari KemenPPPA dilakukan atas permintaan pihak terlapor, Vadel Badjideh (VAB). Namun, Nurma menyebut alasan pengajuan saksi tersebut belum diketahui.
“Itu pengajuan dari pihak VAB. Penyidik memanggil mereka sebagai saksi untuk memberikan keterangan lebih lanjut,” katanya.