JT – Koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas Transparency International Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi pengadaan pesawat jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/5).
Peneliti TI Indonesia Agus Sarwono menyebut nilai kontrak pengadaan jet pribadi untuk Pemilu 2024 melebihi pagu anggaran.
Baca juga : Masindo: Produk Tembakau Alternatif Bisa Tekan Prevalensi Merokok di Indonesia
“Pagu hanya Rp46 miliar, tapi nilai kontraknya mencapai Rp65 miliar. Selisihnya signifikan dan patut didalami KPK,” ujar Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Agus juga menyoroti kejanggalan pada penyedia jasa jet pribadi yang disebut berdiri pada 2022 dan tidak memiliki pesawat sendiri.
Peneliti Trend Asia Zakki Amali menambahkan penggunaan jet pribadi oleh KPU tidak sesuai peruntukan.
Baca juga : Badan Geologi Pastikan Pengawasan Penuh Terhadap Gunung Api di Indonesia
“Dari 59 perjalanan KPU, 60 persen menuju daerah yang bukan kategori terluar atau tertinggal, seperti Bali, Surabaya, dan Malang,” kata Zakki.
Ia juga mengungkap KPU menggunakan tiga pesawat, dua di antaranya teregister di Indonesia dan satu di luar negeri. * * *