JT – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta meminta warga yang ingin memanfaatkan program pemutihan ijazah untuk menyerahkan berkas persyaratan ke Suku Dinas Pendidikan di wilayah kota/kabupaten sesuai domisili.
"Mekanismenya pengajuan berkas cukup lewat Suku Dinas Pendidikan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, di Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).
Baca juga : Camat Cakung Siap Fasilitasi Pemekaran RT dan RW di Kampung Sawah Indah
Syarat Pengajuan Pemutihan Ijazah
Sarjoko menjelaskan, syarat pengajuan pengambilan ijazah tertunda meliputi:
- Memiliki KTP DKI Jakarta
Baca juga : Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Ancol dan PIK 1 Selama Idul Fitri
- Berdomisili di DKI Jakarta
- Lulusan satuan pendidikan swasta di DKI Jakarta