JT – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, memeriksa seorang artis berinisial JF terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis etomidate dalam bentuk vape.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung dalam keterangan tertulis di Tangerang, Senin (28/4/2025), menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga tersangka berinisial BTR, EDS, dan ER dalam kasus tersebut.
Baca juga : Warga Kota Tangerang Diimbau Manfaatkan Layanan Pangkas Pohon Gratis
"Untuk publik figur berinisial JF, statusnya masih sebagai saksi dan telah diperiksa satu kali. Pada pemanggilan kedua, JF beralasan sakit," kata Ronald.
Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari penemuan vape berisi zat etomidate oleh petugas Bea Cukai Bandara Soetta pada Maret 2025. Penumpang pembawa barang tersebut kemudian diserahkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu, menambahkan bahwa penyelidikan berlanjut dengan penangkapan tiga tersangka yang kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Bandara Soetta.
Baca juga : 410 Kepala Desa di Kabupaten Bogor Diperparah Masa Jabatannya
"Ketiga tersangka telah kami tahan dan penyidikan masih terus berlangsung. Keterangan dari JF masih kami butuhkan," ujarnya.
Michael memastikan, hingga kini tidak ada surat penangkapan terhadap JF. Polisi masih menunggu kehadiran JF untuk pemeriksaan lanjutan setelah yang bersangkutan mengaku sakit dan dirawat di rumah sakit.