JT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan sejumlah syarat dan dokumen yang harus dipenuhi untuk pengajuan pengambilan ijazah tertunda atau pemutihan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, menjelaskan bahwa syarat pengajuan pemutihan ijazah antara lain harus memiliki KTP DKI Jakarta, berdomisili di wilayah DKI Jakarta, dan merupakan lulusan satuan pendidikan swasta di Jakarta.
Baca juga : Pemprov DKI Siapkan 22.403 Kursi untuk Program Mudik Gratis 2025
Selain itu, pemohon harus melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
“Bagi yang berasal dari keluarga tidak mampu, harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kelurahan, serta tidak bekerja di sektor formal,” kata Sarjoko dalam pesan singkatnya di Jakarta, Senin (28/4).
Untuk peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, wajib melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah yang menyatakan dana KJP Plus telah digunakan untuk membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Baca juga : Kanwil DJP Jakarta Pusat Luncurkan Program Meet the Market untuk Dukung UMKM
Pengajuan permohonan disampaikan melalui Suku Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten Administrasi sesuai dengan domisili satuan pendidikan.
Adapun dokumen yang harus dilampirkan meliputi surat permohonan kepada Kepala Suku Dinas, fotokopi KTP (atau KTP orang tua/wali untuk usia di bawah 17 tahun), fotokopi Kartu Keluarga (KK), SKTM dari PTSP Kelurahan bagi yang belum terdaftar dalam DTKS, serta surat keterangan tunggakan dari satuan pendidikan.