DECEMBER 9, 2022
JAKARTA

Pemprov DKI Tetapkan Syarat dan Dokumen Pengajuan Pemutihan Ijazah

post-img
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerja sama dengan Baznas Bazis DKI menyerahkan bantuan pendidikan untuk penebusan ijazah tertahan Tahap I kepada 117 lulusan dengan total nilai mencapai Rp596.422.200. Penyerahan bantuan dilaksanakan di Auditorium Ki Hajar Dewantara, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Jumat (25/4/2025). ANTARA/Pemprov DKI Jakarta

JT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan sejumlah syarat dan dokumen yang harus dipenuhi untuk pengajuan pengambilan ijazah tertunda atau pemutihan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, menjelaskan bahwa syarat pengajuan pemutihan ijazah antara lain harus memiliki KTP DKI Jakarta, berdomisili di wilayah DKI Jakarta, dan merupakan lulusan satuan pendidikan swasta di Jakarta.

Baca juga : Pemprov DKI Siapkan 22.403 Kursi untuk Program Mudik Gratis 2025

Selain itu, pemohon harus melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

“Bagi yang berasal dari keluarga tidak mampu, harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kelurahan, serta tidak bekerja di sektor formal,” kata Sarjoko dalam pesan singkatnya di Jakarta, Senin (28/4).

Untuk peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, wajib melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah yang menyatakan dana KJP Plus telah digunakan untuk membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

Baca juga : Kanwil DJP Jakarta Pusat Luncurkan Program Meet the Market untuk Dukung UMKM

Pengajuan permohonan disampaikan melalui Suku Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten Administrasi sesuai dengan domisili satuan pendidikan.

Adapun dokumen yang harus dilampirkan meliputi surat permohonan kepada Kepala Suku Dinas, fotokopi KTP (atau KTP orang tua/wali untuk usia di bawah 17 tahun), fotokopi Kartu Keluarga (KK), SKTM dari PTSP Kelurahan bagi yang belum terdaftar dalam DTKS, serta surat keterangan tunggakan dari satuan pendidikan.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart