JT – Seorang pria berjaket ojek online (ojol) ditangkap saat mencoba menyelundupkan sabu seberat 535,25 gram ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (6/4) malam.
Kepala Lapas Cipinang, Wachid Wibowo, mengatakan upaya penyelundupan digagalkan berkat kejelian dua petugas jaga yang mencurigai gerak-gerik pelaku di area parkir sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca juga : Pemkot Jakarta Pusat Giatkan Vaksinasi Hewan Penular Rabies untuk Pertahankan Status Bebas Rabies
“Saat dihampiri dan dimintai keterangan, pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan dan dibawa ke Pos Wasrik untuk pemeriksaan,” kata Wachid, Jumat (11/4).
Wachid menyebut peristiwa ini menjadi bukti komitmen Lapas Cipinang dalam menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk dengan memperkuat sistem deteksi dini, pengawasan berlapis, dan sinergi bersama aparat penegak hukum.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Sumaryo, menambahkan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur. Pelaku kini telah diamankan beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga : Truk Es Krim Terperosok di Palmerah, Trotoar Ambles Picu Kemacetan Panjang
“Ini bukti bahwa sistem pengamanan kami berjalan optimal dan responsif terhadap setiap potensi ancaman,” ujar Sumaryo.
Wakasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, AKP Suminto, mengatakan pelaku dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.