JT — Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengingatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar berhati-hati dalam memberikan status daerah istimewa, termasuk untuk Kota Surakarta atau Solo yang tengah diusulkan menjadi Daerah Istimewa Surakarta.
“Pemerintah, dalam hal ini Kemendagri, harus hati-hati. Kalau tidak ada urgensinya, tidak usah diputuskan untuk mengubah nama atau status suatu wilayah,” ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4).
Baca juga : KAI Selamatkan Aset Negara Senilai Lebih dari 1 Triliun, Tertibkan 796.602,89 m² Lahan Sejak Januari 2024
Ia menilai, penyematan status istimewa bisa memicu kecemburuan antardaerah.
“Nanti daerah lain ikut mengajukan. Misalnya, di Pontianak ada sultan pencipta lambang Garuda Pancasila, di kampung saya ada Sisingamangaraja. Semua bisa ikut meminta status istimewa,” katanya.
Doli menjelaskan, meskipun secara prosedural perubahan status tersebut cukup mudah karena hanya perlu revisi undang-undang, proses itu tetap harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan polemik baru.
Baca juga : Akademisi: PP Kesehatan Berpotensi Turunkan Jumlah Perokok Remaja
“Berbeda dengan pemekaran wilayah yang membutuhkan rekomendasi dari daerah induk, perubahan status ini hanya soal perubahan UU. Tapi tetap, jangan sembarangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kesepakatan antara Komisi II dan Kemendagri saat ini adalah revisi undang-undang hanya dilakukan untuk menyesuaikan dasar hukum dari UUDS 1950 atau UU RIS ke UUD 1945, bukan untuk mengubah nama atau menambah status istimewa.