JT – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan akan mempertanyakan kebijakan yang diterapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025. Pergub ini mengatur tentang pemberian izin bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ingin berpoligami.
Tito mengungkapkan bahwa ia akan melakukan kunjungan ke DKI Jakarta pada Senin (20/1) mendatang, untuk mengecek persetujuan bangunan gedung dan akan menggunakan kesempatan itu untuk menanyakan kebijakan terkait poligami ASN tersebut.
Baca juga : Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Belum Dihentikan, Polda Metro Jaya Tegaskan Putusan NO
“Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu, dan saya akan tanya,” kata Tito kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/1).
Sebagaimana diketahui, Pj. Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi pada 6 Januari 2025 lalu menerbitkan Pergub yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN di DKI Jakarta. Salah satu ketentuannya adalah ASN pria yang ingin berpoligami wajib mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan.
Namun, jika izin tersebut tidak diperoleh dan seorang ASN tetap berpoligami, maka ia akan dikenakan hukuman disiplin berat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca juga : Wakil Ketua Komisi III Nilai Tak Ada Pelanggaran dalam Kasus Tom Lembong
Dalam keterangannya, Teguh Setyabudi menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan untuk memberikan izin bagi ASN untuk berpoligami, tetapi untuk melindungi keluarga ASN dan memastikan perkawinan serta perceraian ASN dapat terlaporkan dengan baik.
“Kami ingin agar perkawinan, perceraian yang dilakukan oleh ASN di DKI Jakarta itu bisa benar-benar terlaporkan, sehingga itu nanti juga untuk kebaikan,” ujar Teguh.