JT – Sebanyak 29 musisi papan atas mengajukan uji materi atas lima pasal terkait royalti di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menilai pasal-pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan hak konstitusional para pelaku pertunjukan.
Baca juga : Gushcloud dan Google Luncurkan Program Creator Solutions untuk Mendukung Kreator
Kuasa hukum para musisi, Panji Prasetyo, menyebut ketidakjelasan penafsiran dan pelaksanaan undang-undang di lapangan membuat kliennya merasa profesi mereka terancam.
“Mereka diliputi ketidakpastian dan bahkan ketakutan,” ujar Panji dalam sidang pendahuluan di MK, Kamis (24/4).
Musisi yang mengajukan uji materi ini di antaranya Armand Maulana, Ariel NOAH, Vina Panduwinata, Titi DJ, Judika, Bunga Citra Lestari, Rossa, Raisa, dan Andien. Selain itu, terdapat nama lain seperti Tantri Kotak, Once Mekel, dan Gamaliel.
Baca juga : Tempe Diajukan sebagai Warisan Budaya Tak Benda UNESCO
Pasal yang Digugat
Kelima pasal yang diuji adalah: