JT - Tiga anak perempuan di bawah umur yang diduga terlibat kasus perundungan terhadap seorang anak di Tambora, Jakarta Barat, kini menjalani rehabilitasi sosial di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Handayani, Cipayung, Jakarta Timur.
Kasubsi Registrasi Bimbingan Klien Anak Bapas Jakarta Barat, Ludiana Murtianti Putri, mengatakan ketiga anak tersebut akan menjalani program rehabilitasi selama tiga bulan dan pembimbingan lanjutan selama enam bulan di Bapas.
Baca juga : Pemkot Jakarta Timur Kerahkan 285 Personel Bersihkan Lokasi Banjir
"Mereka juga akan menjalani pembimbingan selama enam bulan di Bapas," ujarnya di Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Rehabilitasi ini meliputi bimbingan sosial, keagamaan, mental fisik, emosional, serta layanan konseling, terapi, dan pemeriksaan kesehatan. Bapas Jakarta Barat juga telah melakukan pendampingan awal serta menyusun laporan penelitian kemasyarakatan guna mengidentifikasi permasalahan hukum maupun sosial yang dihadapi para pelaku.
Dalam penyusunan laporan tersebut, Bapas melibatkan unsur Dinas Sosial DKI Jakarta. Hasil rekomendasi menunjukkan ketiga anak masih berusia di bawah umur—satu di antaranya masih berusia 13 tahun dan bersekolah, sedangkan dua lainnya berusia 14 tahun dan tidak bersekolah.
Baca juga : Cuaca Ekstrem Terjadi di Jakarta, Warga Diminta Jaga Kesehatan
Sebelumnya, Bapas Jakarta Barat juga telah memfasilitasi upaya diversi pada tahap penyidikan antara korban dan pelaku. Namun, keluarga korban menolak upaya diversi tersebut.
"Ada upaya diversi, namun keluarga korban menolak dan keukeuh agar ada efek jera buat pelaku bullying," ujar Ludiana.