JT – Pengangkatan Ade Efendi Zarkasih sebagai Direktur Usaha (Dirus) Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi (Perumda TB) menuai kecaman. Proses pengangkatannya dinilai menabrak sejumlah aturan dan mengandung kecacatan administratif.
Ketua Brigade Bekasi Hebat, Zayn Firdaus, mengatakan pengangkatan Ade tidak memenuhi syarat sesuai Permendagri No. 37 Tahun 2018 Pasal 35 dan PP Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 57. Ia menyoroti usia Ade yang baru 34 tahun, padahal syarat minimal usia untuk menjadi anggota direksi adalah 35 tahun.
Baca juga : Puskesmas di Kota Bandung Siaga saat Hari Pemungutan Suara
“Selain belum cukup umur, dalam CV-nya juga tercantum bahwa Ade masih aktif sebagai pengurus Partai Demokrat saat mendaftar. Padahal anggota direksi dilarang menjadi pengurus partai politik,” ujar Zayn, Selasa (22/4/2025).
Zayn juga menuding pengangkatan tersebut sarat praktik gratifikasi. Ia menyebut adanya dugaan pemberian uang sebesar Rp3 miliar yang melibatkan eks Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, untuk melancarkan pengangkatan Ade sebagai Dirus Perumda TB.
“Ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Kami minta Kejati, Kejagung, dan KPK turun tangan menyelidiki dugaan gratifikasi tersebut,” tegas Zayn.
Baca juga : Pemkot Tangerang Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis
Ia juga menyoroti minimnya transparansi dalam proses pengangkatan. Menurutnya, publik tak diberi informasi terkait tahapan seleksi seperti penjaringan, seleksi administrasi, hingga hasil uji kelayakan dan kepatutan (UKK) sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 87 Tahun 2018 Pasal 56.
“Kita tidak tahu hasil seleksi seperti apa, siapa yang lolos, dan mengapa Ade ditetapkan. Masyarakat berhak mengetahui informasi itu,” tambahnya.