JT - Anggota DPR RI Habib Idrus mendesak aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku pencabulan anak di Kota Tangerang, Banten.
Ia menegaskan bahwa pelaku harus dikenakan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, termasuk kemungkinan hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara atau kebiri kimia bagi predator seksual berulang.
Baca juga : Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu di Bogor, Beroperasi 6 Bulan
"Saya mendesak agar aparat hukum tidak ragu menjatuhkan hukuman maksimal. Pelaku harus dihukum seberat mungkin," ujar Habib Idrus dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (1/2).
Kasus ini melibatkan seorang guru ngaji berinisial W (40) di Sudimara, Ciledug, yang mencabuli empat muridnya sejak 2021. Pelaku menggunakan modus berpura-pura sakit dan mengaku mendapat mimpi bahwa air mani korban dapat menyembuhkannya.
Kasus terungkap setelah salah satu korban melapor kepada orang tuanya, yang kemudian meneruskannya ke pihak berwajib.
Baca juga : Panglima TNI Tinjau Lokasi Gudmurah
Habib Idrus mengecam keras tindakan tersebut, menyebutnya sebagai pengkhianatan terhadap nilai agama, pendidikan, dan kemanusiaan.
Ia juga mendorong pengawasan lebih ketat terhadap lembaga pendidikan non-formal guna mencegah kejadian serupa. Selain itu, ia menyatakan kesiapan untuk memberikan bantuan hukum dan psikologis kepada korban dan keluarganya.
Bagikan