JT - Anggota DPR RI Habib Idrus mendesak aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku pencabulan anak di Kota Tangerang, Banten.
Ia menegaskan bahwa pelaku harus dikenakan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, termasuk kemungkinan hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara atau kebiri kimia bagi predator seksual berulang.
Baca juga : Pemkot Bogor Tangani Longsor Susulan di Cilendek Barat
"Saya mendesak agar aparat hukum tidak ragu menjatuhkan hukuman maksimal. Pelaku harus dihukum seberat mungkin," ujar Habib Idrus dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (1/2).
Kasus ini melibatkan seorang guru ngaji berinisial W (40) di Sudimara, Ciledug, yang mencabuli empat muridnya sejak 2021. Pelaku menggunakan modus berpura-pura sakit dan mengaku mendapat mimpi bahwa air mani korban dapat menyembuhkannya.
Kasus terungkap setelah salah satu korban melapor kepada orang tuanya, yang kemudian meneruskannya ke pihak berwajib.
Baca juga : Babinsa Jatiraden Kota Bekasi Terus Lakukan Pendampingan Urban Farming
Habib Idrus mengecam keras tindakan tersebut, menyebutnya sebagai pengkhianatan terhadap nilai agama, pendidikan, dan kemanusiaan.
Ia juga mendorong pengawasan lebih ketat terhadap lembaga pendidikan non-formal guna mencegah kejadian serupa. Selain itu, ia menyatakan kesiapan untuk memberikan bantuan hukum dan psikologis kepada korban dan keluarganya.