JT — Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta rumah sakit di seluruh Indonesia untuk melibatkan organisasi profesi dalam pengawasan praktik dan pelayanan dokter, termasuk dalam aspek etika profesi. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, khususnya bagi para dokter residen.
Juru Bicara Pengurus Besar IDI, Renni Yuniati, di Semarang, Senin (21/4), menekankan bahwa perlindungan terhadap dokter, terutama yang sedang menjalani pendidikan spesialis, memerlukan pendekatan sistematis yang melibatkan semua pemangku kepentingan.
Baca juga : KPK Serahkan Aset Rampasan Rp89 Miliar kepada Kemenkeu untuk Pemulihan Keuangan Negara
“Rumah sakit harus menegaskan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk perundungan dan pelecehan seksual,” ujarnya.
Menurut Renni, kebijakan yang jelas perlu dirumuskan oleh manajemen rumah sakit, termasuk definisi perilaku tidak pantas, mekanisme penanganan kasus, serta sanksi tegas terhadap pelaku pelanggaran.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya keberadaan saluran pelaporan yang aman dan anonim untuk para dokter residen agar mereka bisa melaporkan tindakan pelecehan atau kekerasan tanpa rasa takut.
Baca juga : Upacara HUT RI di IKN, Kemenparekraf Buka Gerai UMKM
“Dukungan psikologis bagi korban juga harus tersedia untuk membantu mereka pulih dari trauma,” tambahnya.
Lingkungan kerja yang mendukung rasa hormat, kerja sama, dan solidaritas antarresiden disebut Renni dapat meminimalkan terjadinya kekerasan dan perundungan. Ia juga menilai bimbingan dari dokter senior terhadap juniornya sangat berperan dalam memberikan dukungan emosional maupun profesional yang positif.