DECEMBER 9, 2022
JAKARTA

Pemprov DKI Jakarta Terapkan Tarif Rp1 untuk Penumpang Wanita Transjakarta pada Hari Kartini

post-img
Ilustrasi bus Transjakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan tarif khusus layanan Transjakarta yakni Rp1 untuk penumpang perempuan berlaku saat peringatan Hari Kartini 21 April 2025 mulai pukul 00.00-23.59 WIB. ANTARA/HO-PT Transportasi Jakarta

JT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan tarif khusus layanan Transjakarta sebesar Rp1 bagi penumpang wanita, berlaku pada peringatan Hari Kartini, 21 April 2025, mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB.

Direktur Utama Transjakarta, Welfizon Yuza, dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu, menyatakan bahwa untuk layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares, dan kategori penerima manfaat kartu layanan gratis, tarif Rp0 tetap berlaku.

Baca juga : Jumlah Penumpang di Bandara Halim Perdanakusuma Meningkatkan Pasca Revitalisasi Runway  

“Kami mengajak kaum hawa untuk memanfaatkan fasilitas tarif khusus ini pada 21 April,” ujarnya.

Untuk mendukung penerapan tarif khusus ini, Transjakarta akan menyediakan gate (pintu) khusus bagi penumpang perempuan di seluruh halte. Sementara itu, pada layanan non-BRT atau jalur umum, petugas pramusapa akan membantu penumpang dan memastikan tarif khusus bagi perempuan dapat diterapkan dengan baik.

Selain pada Hari Kartini, tarif khusus juga akan diberlakukan untuk transportasi umum meliputi Transjakarta (BRT, non-BRT, dan Mikrotrans), MRT Jakarta, dan LRT Jakarta pada 24 April 2025 bertepatan dengan Hari Transportasi Nasional.

Baca juga : DPRD DKI Tolak Usulan Penunjukan Gubernur DKI oleh Presiden

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta juga tengah berkoordinasi dengan dinas terkait di luar Jakarta untuk menyiapkan layanan transportasi umum gratis bagi 15 golongan masyarakat guna mendukung mobilitas warga di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Kelima belas golongan tersebut meliputi PNS Pemprov DKI Jakarta, pensiunan PNS, tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta, siswa penerima KJP Plus, penghuni Rusunawa, Tim Penggerak PKK, serta karyawan dengan gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP), dan delapan golongan lainnya yang masuk dalam kategori penerima manfaat layanan transportasi gratis. * * *


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart