JT – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada 12 bangunan cagar budaya yang tersebar di kawasan Depok Lama dan wilayah lainnya, sebagai bentuk komitmen dalam pelestarian warisan sejarah dan budaya.
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah menyebutkan, kebijakan ini menjadi bagian dari langkah strategis dalam penataan kawasan Depok Heritage yang dirancang sebagai destinasi wisata budaya terpadu.
Baca juga : Bupati Bogor: Kolaborasi Kunci Atasi Banjir Sungai Cikeas-Cileungsi
“Ini adalah bentuk dukungan nyata dari pemerintah kepada pemilik bangunan cagar budaya, agar mereka semakin terdorong untuk menjaga dan merawat bangunan-bangunan bersejarah tersebut,” ujar Chandra di Depok, Jumat (18/4).
Ia menambahkan, bangunan yang menerima insentif mencakup berbagai fungsi, seperti sekolah, rumah tinggal, hingga rumah ibadah. Dari total 17 objek cagar budaya yang tercatat di Depok, 12 di antaranya mendapat pembebasan PBB.
Sementara itu, terdapat empat objek—seperti jembatan, makam, dan situs Gong Si Bolong—yang tidak memiliki Nomor Objek Pajak (NOP), sehingga tidak menerima insentif tersebut. Adapun satu objek lain, yaitu Rumah Tua Pondok Cina, juga tidak termasuk karena masih tercatat sebagai satu kesatuan dengan Mall Margocity dalam sistem perpajakan.
Baca juga : Demi Akses Lancar, Pemprov Jateng Maksimalkan Perbaikan Jalan
“Insya Allah ini akan jadi titik awal pengembangan kawasan heritage yang hidup dan bermanfaat, baik untuk warga lokal maupun wisatawan,” imbuh Chandra.
Lebih jauh, pemberian insentif ini juga menjadi bagian dari program revitalisasi kawasan Depok Lama. Rencana tersebut mencakup pembangunan jalur pedestrian, pusat kuliner, ruang terbuka hijau, hingga integrasi kawasan dari Jembatan Panus sampai Stasiun Depok Lama dalam satu koridor jalur sejarah kota. * * *