JT – Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan seorang dokter spesialis kandungan berinisial MSF (33), warga Kota Bandung, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap pasien di Kabupaten Garut.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp300 juta.
Baca juga : Kabupaten Bekasi Terbanyak dalam Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
"Pasal yang diterapkan adalah Pasal 6 huruf B dan C, serta Pasal 15 ayat 1 huruf B. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun atau denda Rp300 juta," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Kamis (17/4).
Kasus ini mencuat setelah tersebarnya rekaman CCTV yang memperlihatkan tindakan tidak pantas antara dokter dan pasien di sebuah klinik di Garut Kota. Selain di klinik, perbuatan pelaku juga terjadi di rumah kontrakan di Jalan Mayor Syamsu, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut.
Laporan korban berinisial AED (24), warga Garut, dilayangkan ke Polres Garut pada 15 April 2025. Polisi telah memeriksa sekitar 10 saksi, termasuk keluarga korban, tenaga medis, dan ahli psikologi. Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban dan kartu memori berisi rekaman peristiwa.
Baca juga : Satgas Pamtas Yonarmed 11/Kostrad Gagalkan Penyelundupan 57 PMI Ilegal ke Malaysia
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban melakukan konsultasi ke klinik tempat tersangka praktik pada 22 Maret 2025. Tersangka kemudian menawarkan pemeriksaan lanjutan di kediamannya.
Pada 24 Maret, korban mendatangi rumah kontrakan tersangka untuk membayar jasa medis. Namun, pembayaran diminta dilakukan di dalam rumah. Saat di dalam, pelaku mengunci pintu dan melakukan tindakan asusila meski korban menolak dan mengancam akan melapor.