DECEMBER 9, 2022
MEGAPOLITAN

KKP Berhasil Amankan Empat Pelaku Pengeboman Ikan di Sulawesi Tengah

post-img
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono.

JT - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap empat nelayan yang diduga terlibat dalam penangkapan ikan menggunakan bahan peledak, tindakan yang merusak ekosistem laut, di Perairan Pulau Kokoila, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa operasi pengawasan ini berhasil dilakukan setelah menerima laporan dari nelayan sekitar yang mendengar suara ledakan yang diduga berasal dari pengeboman ikan.

Baca juga : Pemkab Karawang Siapkan 15 Bus dalam Program Mudik Gratis

"Dampak langsung dari penggunaan bahan peledak dapat merusak dan menghancurkan ekosistem perairan, terutama terumbu karang. Namun, kami juga sedang menghitung potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang berhasil diselamatkan," ungkapnya.

Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, menjelaskan bahwa keempat pelaku yang diamankan adalah T (45 tahun), A (18 tahun), R (18 tahun), dan A (14 tahun).

Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua perahu, satu unit mesin tempel merk Yamaha 15 PK, satu unit mesin TS 24 PK, satu unit mesin kompresor, dua gulung selang kompresor, dua buah serok ikan, satu korek gas, satu buah aki, satu gulung kabel warna hitam merah, dua pasang sepatu katak, dua buah masker selam, satu buah teropong, dan sekitar 300 kg ikan dasar campuran.

Baca juga : Pj Gubernur Jabar Kenang Sosok Merakyat Almarhum HR Nuriana

Menurut pemeriksaan awal, para pelaku mengakui membawa dua jerigen ukuran lima liter dan tiga botol bom ikan yang telah diledakkan. Mereka juga mengakui telah melakukan pengeboman ikan secara rutin di sekitar Pulau Lunas Balu, Perairan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali.

Pelaku diduga melanggar Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 45 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart