JT - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi telah menangkap Gunawan Sadbor (38), seorang konten kreator TikTok yang terkenal dengan joget "Sadbor", terkait kasus promosi situs web judi daring. Gunawan, yang tinggal di Kampung Babakan Baru, Kabupaten Sukabumi, diduga berperan dalam memfasilitasi promosi judi online melalui akun TikTok @sadbor86.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan bahwa Gunawan membantu tersangka utama, AS (39), dengan cara menyediakan akun TikTok tersebut untuk melakukan siaran langsung dan mempromosikan situs judi daring 'flokitoto'.
Baca juga : Bupati Karawang Umumkan Revitalisasi Stadion Singaperbangsa Dimulai Tahun Ini
"Keduanya merupakan warga Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar," tambah Samian saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin.
Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya kegiatan promosi situs judi daring di akun @sadbor86 saat siaran langsung. Tim Patroli Siber Polres Sukabumi kemudian menyelidiki dan memantau aktivitas akun tersebut.
Pada Sabtu, 26 Oktober, Gunawan dan AS melakukan siaran langsung, di mana AS meminta Gunawan untuk mempromosikan situs judi tersebut. Selama siaran, akun TikTok @flokitoto1 memberikan saweran besar, yang membuat AS bersemangat dan terus mempromosikan situs tersebut.
Baca juga : PLN Sebut Jaringan Listrik Terdampak Banjir di Jabodetabek Telah Pulih
Berdasarkan bukti yang ditemukan, tim Satreskrim Polres Sukabumi menangkap Gunawan dan AS di rumah Gunawan pada Kamis, 31 Oktober. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa saweran yang diterima selama siaran langsung berasal dari situs judi daring sebagai imbalan atas promosi yang dilakukan.
Kapolres Samian menyayangkan tindakan Gunawan, yang sebelumnya dikenal berkat aksi jogetnya yang viral dan mampu mendatangkan penghasilan besar, namun kini namanya ternoda akibat terlibat dalam promosi judi daring.