JT – Kepolisian Sektor Metro Setiabudi melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian pencurian sepeda milik seorang warga berinisial RS (39) yang terjadi di area parkir Stasiun MRT Setiabudi Astra, tepatnya di depan Chase Plaza, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 14 April 2025, dan langsung dilaporkan oleh korban kepada pihak kepolisian.
Baca juga : MRT Jakarta dan BMKG Kolaborasi Berikan Layanan kepada Masyarakat
"Giat Subnit 1 melakukan cek TKP pencurian sepeda yang terjadi pada Senin (14/4) di depan Chase Plaza," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, Rabu (16/4).
Menurut laporan, sepeda milik RS yang berwarna biru sudah dalam keadaan terkunci rantai dengan kode saat diparkir. Namun, saat korban kembali, sepeda tersebut sudah tidak berada di tempat. Kejadian ini kemudian dilaporkan dengan nomor: LP/B/90/IV/2025/SPKT/Setiabudi/Res.Jaksel/Polda Metro Jaya.
“Pelaku saat ini masih dalam penyelidikan,” tambah Kompol Nurma.
Baca juga : Atasi Kriminalitas: KAI Commuter Manfaatkan CCTV Analytic untuk Tingkatkan Keamanan Stasiun
Kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp3,3 juta. Proses penyelidikan lebih lanjut kini tengah berlangsung di bawah penanganan Polsek Metro Setiabudi.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang memiliki ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.