JT – Kendaraan bermotor yang tidak lolos operasi gabungan penegakan hukum uji emisi di Jalan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur, terancam sanksi pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, sanksi tersebut sesuai dengan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Baca juga : Transjakarta Tambah Armada ke Tempat Wisata Selama Libur Lebaran 2025
"Pemilik kendaraan yang emisinya melebihi ambang batas dipersyaratkan dapat dikenai pidana kurungan atau denda hingga Rp50 juta," ujar Asep saat operasi gabungan uji emisi di lokasi, Selasa.
Operasi ini melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Ditlantas Polda Metro Jaya.
Asep mengungkapkan, dalam kegiatan hari itu, sebanyak 28 kendaraan jenis N dan O telah diuji emisi di tempat. Hasilnya, 14 kendaraan dinyatakan lulus dan 14 lainnya tidak lulus.
Baca juga : DKI Jakarta dan Medan Masuk Daftar Kota dengan Kualitas Udara Terburuk di Dunia
Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta Tamo Sijabat mengatakan, operasi uji emisi menyasar kendaraan berat seperti truk, mobil tangki, mobil boks, dan bus.
"Tujuan kami mengantisipasi angkutan umum dan barang yang tidak memenuhi ambang batas emisi," ujarnya.