JT - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melakukan deportasi empat warga Nigeria berinisial OIP, OAN, CON dan COA yang ditangkap pada Kamis (22/2) dan Sabtu (24/2) karena melanggar izin tinggal.
"Ada empat orang yang memiliki paspor tapi izin tinggal mereka telah habis dan kami deportasi," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu di Jakarta, Rabu.
Baca juga : 1.321 Personel Gabungan Siaga Amankan Pengundian Nomor Urut Pilkada DKI
Menurut dia, keempat warga Nigeria tersebut diterbangkan ke negara asal mereka menggunakan Ethiopian Airlines tujuan keberangkatan Nigeria pada 7 Maret 2024 sekitar pukul 20.50 WIB.
"Kami melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan terhadap empat orang asing tersebut," kata dia.
Untuk empat warga Nigeria lainnya berinisial URC, IGM, EZC dan BM tidak dapat menunjukkan paspor atau dokumen perjalanan saat dilakukan pengawasan Keimigrasian.
Baca juga : DPRD DKI Minta Dinkes Tingkatkan Layanan Cegah Penyakit DBD
Selain itu, berdasarkan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), paspor mereka telah habis masa berlaku berikut dengan izin tinggal keimigrasian dan telah habis masa berlaku (overstay).
Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian atas dasar dugaan melanggar Pasal 119 UU Keimigrasian dengan ancaman 5 tahun penjara kepada keempat warga Nigeria tersebut.