JT – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai dalam berbagai mata uang serta mobil-mobil mewah dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Jumat (11/4) di lima lokasi di Jakarta dan Sabtu (12/4) di sejumlah lokasi lain, termasuk luar Jakarta.
Baca juga : Polisi Masih Mencari Kendaraan Lain yang Menggunakan Pelat Nomor Dinas DPR Palsu
“Penyidik menemukan alat bukti berupa dokumen dan uang tunai yang mengarah pada tindak pidana korupsi, suap, dan/atau gratifikasi,” kata Qohar, Minggu (13/4).
Dari rumah Wahyu Gunawan (WG), panitera muda perdata PN Jakut, di Villa Gading Indah, disita uang tunai 40.000 dolar Singapura, 5.700 dolar AS, 200 yuan, dan Rp10,8 juta, serta tambahan uang di mobil senilai 3.400 dolar Singapura, 600 dolar AS, dan Rp11,1 juta.
Dari advokat AR, disita Rp136,95 juta, satu unit Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes Benz.
Baca juga : Polri: Pelat Khusus ZZ Tidak Kebal Aturan Ganjil Genap Kecuali Dikawal
Dari Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua PN Jaksel, penyidik menemukan uang dalam amplop dan dompet, termasuk 65 lembar 1.000 dolar Singapura, 72 lembar 100 dolar AS, serta sejumlah uang dalam berbagai mata uang asing dan rupiah.
Empat tersangka telah ditetapkan: WG (panitera), AR dan MS (advokat), serta MAN (ketua PN Jaksel, sebelumnya wakil ketua PN Jakpus). Mereka diduga terlibat dalam suap senilai Rp60 miliar agar majelis hakim memutus ontslag dalam kasus korupsi fasilitas ekspor CPO.