JT – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, para tersangka terdiri atas mantan dan pejabat desa, serta tim pendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Baca juga : Pemkot Tangerang Salurkan Bansos Pendidikan untuk 312 Mahasiswa
Tersangka utama yaitu MS, mantan Kepala Desa Segarajaya, dan AR, Kades aktif sejak 2023, yang diduga menjual bidang tanah di laut kepada dua orang. Tersangka lainnya adalah perangkat desa berinisial JM, Y, S, serta anggota tim PTSL yakni AP, GG, MJ, dan HS.
“MS dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Sementara anggota tim PTSL dikenakan Pasal 26 KUHP,” kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (10/4).
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 40 saksi dan mengantongi bukti laboratorium forensik atas perubahan objek dan subjek pada sertifikat.
Baca juga : Rekayasa Arus Diberlakukan di jalur Puncak Pada hari Terakhir Cuti Lebaran
Kasus ini berawal dari laporan Kementerian ATR/BPN pada Februari 2025. Modus yang digunakan yakni mengubah nama pemegang hak, luas tanah, dan lokasi objek dari darat menjadi laut. * * *