"Penahanan saudara dialihkan ke tahanan rumah dengan syarat kooperatif. Terdakwa juga wajib lapor dua kali seminggu setiap Selasa dan Kamis," kata Hakim Bamadewa di hadapan persidangan.
Baca juga : Lippo Cikarang Mulai Pembangunan Masjid Lippo Cikarang 2
Pertimbangan majelis hakim dalam keputusan ini termasuk fakta bahwa Nyoman Sukena adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab atas kebutuhan hidup keluarganya. Keputusan ini disambut baik oleh terdakwa serta masyarakat Desa Adat Bongkasa Pertiwi yang hadir dalam persidangan.
Majelis hakim menerima berbagai permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan, termasuk dari tim penasihat hukum terdakwa, Pemerintah Desa Bongkasa Pertiwi, dan anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.
Namun, majelis hakim menegaskan bahwa kewenangan untuk memberikan penangguhan atau mengalihkan penahanan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.
Baca juga : Ribuan Pekerja di Karawang Terkena PHK Sepanjang 2024
"Keputusan ini bukan harga mati. Jika terdakwa tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, keputusan ini bisa dicabut," ujar hakim Bamadewa.
Terdakwa diingatkan untuk menghadiri proses persidangan tepat waktu dan bersikap kooperatif agar keputusan penangguhan penahanan tetap berlaku. * * *