JT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat meminta seluruh tim pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar yang berkontestasi di Pilgub 2024 agar segera menyerahkan materi iklan kampanye untuk media massa.
"KPU Jabar mengimbau kepada seluruh tim paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2024 untuk segera menyerahkan materi iklan kampanye untuk media massa," kata Hedi Ardia, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, saat dihubungi di Bandung, Jumat.
Baca juga : KPU DKI Jakarta Selesaikan Penyortiran dan Lipat 13,5 Juta Surat Suara Pemilu 2024
Hedi menjelaskan, materi iklan kampanye dapat berupa tulisan, suara, serta gambar yang memuat informasi pasangan calon, nomor urut, visi misi, program, foto pasangan calon, dan logo gabungan partai politik.
"Materi iklan kampanye dapat memuat nama pasangan calon, nomor urut, visi misi, program, foto pasangan calon, dan gambar gabungan parpol peserta pemilu," jelasnya.
Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, materi iklan kampanye tersebut harus diserahkan paling lambat 14 hari sebelum jadwal kampanye di media massa, yang berlangsung pada 10 hingga 23 November 2024.
Baca juga : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri Gelar Doa Lintas Agama Menjelang Pilkada 2024
"Kami berharap semua tim paslon bisa responsif dan kooperatif dalam penyerahan materi iklan ini agar pada waktunya bisa dilaksanakan sesuai jadwal," tambah Hedi. * * *