JAKARTATERKINI.ID - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud resmi membentuk tim hukum untuk menyelidiki dan mengumpulkan bukti dugaan kecurangan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Pembentukan tim hukum ini bertujuan untuk menggugat hasil pemilu," kata Calon Wakil Presiden nomor urut 3 Mahfud MD usai rapat tertutup di Gedung High End, Jakarta, pada hari Senin.
Baca juga : MK Resmi Hapus Pasal Presidential Threshold dalam UU Pemilu
Syafril Nasution, Deputi 360 TPN Ganjar-Mahfud, menambahkan bahwa pembentukan tim hukum ini dilakukan atas arahan pasangan calon (paslon) Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan para ketua umum partai politik pendukung pasangan calon Ganjar-Mahfud, seperti PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, dan Partai Perindo.
Setelah resmi terbentuk, tim hukum yang diberi nama Tim Hukum Pembela Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud, menunjuk dua advokat senior, Todung Mulya Lubis sebagai ketua tim hukum, dan Hendry Yosodiningrat sebagai wakil ketua.
"Tim ini akan mengambil langkah-langkah persiapan untuk menghadapi situasi ke depan," kata Syafril.
Baca juga : Polda Metro Jaya Terjunkan 2.464 Personil Untuk Amankan Debat Cawapres
Dia menjelaskan bahwa tim hukum telah membahas beberapa temuan terkait ketidakberesan dalam Pemilu 2024 yang dianggap terstruktur dan meluas.
Temuan tersebut nantinya akan menjadi bukti bagi TPN Ganjar-Mahfud untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).