JT – Tim kuasa hukum staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yakni Kusnadi, enggan mengungkap alasan pencabutan permohonan praperadilan terkait penggeledahan paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami tidak mau mengomentari hal itu, karena memang kami di sini fokus pada praperadilan saja. Untuk perkara lain kami tidak berkomentar," ujar kuasa hukum Kusnadi, Wiradarma Harefa, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Baca juga : Bawaslu RI Kemungkinan Pindah ke IKN pada Tahun 2029
Wiradarma mengatakan alasan pencabutan permohonan praperadilan lebih tepat diketahui oleh pemohon sendiri. Ia menegaskan bahwa tugas tim hukumnya hanyalah menyampaikan permohonan tersebut sesuai mandat.
“Kami hanya menyampaikan apa yang menjadi tanggung jawab kami sebagai kuasa hukum,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan dari Biro Hukum KPK, Hafiz, menyatakan bahwa barang bukti yang menjadi objek sengketa dalam praperadilan tersebut telah dialihkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Baca juga : Pemerintah Siapkan Badal Haji bagi Jamaah Calon Haji
“Memang dari kami juga berpendapat itu sudah dialihkan ke Tipikor. Sekarang proses terkait Pak Hasto sedang berjalan di sana,” kata Hafiz.
Menurut Hafiz, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021, seluruh berkas perkara, termasuk terdakwa, surat dakwaan, dan barang bukti, menjadi satu kesatuan untuk dilimpahkan ke Tipikor. Dengan demikian, kewenangan atas perkara ini bukan lagi milik PN Jakarta Selatan, melainkan berada di tangan Majelis Hakim Tipikor.