JT – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menangani kasus seorang anak laki-laki di Gorontalo yang dibawa oleh ibunya ke kantor polisi karena sulit diatur. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, mengungkapkan bahwa pihaknya meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) Gorontalo untuk melakukan asesmen terhadap kondisi anak dan orang tuanya.
“Dinas PPPA Gorontalo diminta melakukan asesmen profesional guna memahami kondisi psikis anak dan orang tua, sehingga penanganan lebih lanjut bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan,” ujar Nahar.
Baca juga : Komisi III DPR RI Bahas Kasus Pembunuhan dan Penganiayaan oleh Oknum Polisi
Nahar menekankan bahwa metode asuh dengan ancaman atau cara menakut-nakuti tidak dibenarkan, karena dapat mengganggu perkembangan emosional anak. Menurutnya, pola asuh semacam ini justru bisa menyebabkan anak hanya menghindari perilaku buruk sementara waktu untuk menghindari hukuman, tanpa memahami nilai dari tindakan yang baik.
"Kami ingin anak belajar mengatur dirinya sendiri dan menghadapi konsekuensi tindakan mereka secara positif,” jelasnya.
Kasus ini menjadi perhatian setelah video viral menunjukkan seorang ibu membawa anaknya yang berinisial ST (18) ke kantor polisi. Tindakan tersebut dilakukan karena anaknya sering melawan dan susah diatur. Dalam video itu, ST terlihat menangis histeris dan meminta maaf kepada ibunya. * * *
Baca juga : Mendag Pastikan Pasokan Sembako Aman Saat Nataru