JAKARTATERKINI.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengumumkan bahwa seluruh partai politik peserta pemilu di Karawang telah berhasil menyampaikan laporan awal dana kampanye masing-masing.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Karawang, Putra M Wifdi Kamal mengatakan sebanyak 18 partai politik telah melaporkan laporan awal dana kampanye mereka melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
Baca juga : DPR Pastikan RUU Pilkada Tidak Akan Disahkan Diam-Diam
"Seluruh parpol sudah menyampaikan LADK (laporan awal dana kampanye). Kami sudah mengeceknya di aplikasi Sideka," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa ada partai politik yang mengirimkan laporan awal dana kampanye pada Minggu malam sekitar pukul 21.39 WIB, menjelang batas waktu yang ditentukan pada Minggu.
Kewajiban partai politik untuk menyampaikan laporan awal dana kampanye diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Baca juga : Pilkada Banjarbaru 2024: KPU Dianggap Tidak Langgar Aturan meski Paslon Tunggal Menang
"Sesuai peraturan tersebut, parpol peserta Pemilu 2024 diwajibkan melaporkan sumber dana kampanye ke KPU sesuai dengan tingkatannya, sehingga dapat terlihat dana masuk dan keluar beserta peruntukannya," jelasnya.
Putra menekankan bahwa dengan terpenuhinya tahapan LADK, seluruh parpol di Karawang dapat menghindari sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 118 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023.