JT – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan aturan ganjil-genap bagi kendaraan pribadi selama masa libur Lebaran dan cuti bersama yang dimulai pada Jumat (28/3).
“Selama masa libur dan cuti bersama, kebijakan ganjil-genap ditiadakan hingga tanggal 7 April,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, Jumat.
Baca juga : Satpol PP Jakarta Barat Jaring 38 Pak Ogah dan PMKS
Selain itu, pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day yang biasa digelar setiap Minggu juga ditiadakan selama dua pekan, yakni pada 30 Maret dan 6 April 2025.
Untuk mendukung kelancaran selama arus belanja Lebaran, Dishub DKI Jakarta juga melakukan rekayasa lalu lintas di sejumlah pusat perbelanjaan yang kerap padat pengunjung, seperti Pasar Tanah Abang, Thamrin City, Glodok, PGC Cililitan, dan ITC Cempaka Mas.
“Kami berharap rekayasa ini bisa berjalan optimal agar masyarakat bisa berbelanja dengan nyaman,” ucap Syafrin.
Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Imbau Pegawai Prioritaskan Kesehatan Mental di Tempat Kerja
Pasca-Lebaran, pengaturan lalu lintas akan difokuskan ke kawasan wisata. Salah satunya adalah Taman Margasatwa Ragunan (TMR), di mana akan diberlakukan sistem satu arah (SSA) guna menghindari kemacetan.
Pada pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB, arus kendaraan akan diarahkan ke selatan. Sementara pada sore hari, SSA diberlakukan ke arah utara agar arus balik pengunjung tetap lancar, khususnya di sekitar Jalan TB Simatupang.