JT – Pemerintah Kota Jakarta Timur memastikan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah libur Idul Fitri 1446 H. Pengawasan dilakukan melalui absensi digital dan inspeksi mendadak (sidak) pada hari pertama masuk kerja, Selasa (8/4).
Plt Wali Kota Jakarta Timur Iin Mutmainnah menyampaikan bahwa kehadiran ASN pada hari pertama kerja menjadi perhatian utama. Ia menegaskan bahwa absensi akan mencerminkan efektivitas pelaksanaan WFA, serta menjadi dasar penindakan bagi ASN yang tidak hadir tanpa keterangan.
Baca juga : Gulkarmat DKI Catat Terjadi 144 Kebakaran Selama Ramadhan 1445 Hijrah
“Kita tetap pantau dari absensi, bisa langsung terlihat efektivitasnya, termasuk siapa yang WFA, sakit, atau tidak hadir,” ujar Iin usai acara Halal Bihalal di Kantor Wali Kota.
Iin menambahkan bahwa tidak ada perpanjangan libur Lebaran di luar ketentuan. ASN yang tidak hadir dan tidak mengajukan WFA akan dikenakan sanksi sesuai Perpres Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Kalau tidak hadir tanpa keterangan dan tidak mengajukan WFA, pasti ada sanksi,” tegasnya.
Baca juga : Gulkarmat Jakpus Atasi Kebakaran di Kampus Universitas Trisakti
Jumlah ASN di lingkungan Pemkot Jakarta Timur berdasarkan data BPS 2022 mencapai lebih dari 13.000 orang. Seluruh ASN tersebut diharapkan kembali bekerja memberikan layanan publik dengan optimal setelah masa cuti bersama.
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya memperpanjang masa WFA hingga 8 April 2025, sesuai Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2025. Kebijakan ini diambil guna menjamin kelancaran mobilitas dan keselamatan masyarakat dalam arus balik Lebaran dan Hari Suci Nyepi.